Modus COD Palsu, Mantan Pegawai JNE Gasak Puluhan HP Mewah Senilai Rp 311 Juta.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polres Wonosobo Salurkan 500 Paket Sembako dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

WONOSOBO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polres Wonosobo melaksanakan kegiatan sosial berupa pembagian bantu...

Postingan Populer

Senin, 16 Juni 2025

Modus COD Palsu, Mantan Pegawai JNE Gasak Puluhan HP Mewah Senilai Rp 311 Juta.



PANGKALPINANG — Seorang mantan pegawai gudang JNE di Kota Pangkalpinang ditangkap tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang setelah terbukti melakukan pencurian puluhan unit handphone dan satu jam tangan mewah senilai total Rp 311.556.400. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) dan menyelundupkan potongan batako serta kanal baja ringan sebagai pengganti barang pesanan.

Pelaku berinisial R, pria 33 tahun asal Kota Pangkalpinang, ditangkap pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah tim Buser Naga menerima laporan dari pihak JNE terkait penggelapan barang yang dipesan melalui aplikasi e-commerce Lazada.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menjelaskan, aksi pencurian ini terungkap setelah pihak Lazada melakukan pemeriksaan atas barang retur dari JNE yang ternyata berisi potongan batako dan kanal ringan, bukan handphone sebagaimana seharusnya. Temuan ini menyebabkan pihak Lazada menuntut pertanggungjawaban dari JNE, yang akhirnya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pegawai gudang untuk mengakses paket retur. Setelah mengetahui isi salah satu paket adalah handphone, pelaku mulai menyusun rencana untuk memesan barang-barang elektronik mahal dengan sistem COD, lalu menukarnya sebelum dikembalikan," ujar AKP Riza, Jumat (13/6).

Barang-barang yang dipesan oleh pelaku antara lain:

Xiaomi POCO X7 (2 unit)

POCO X5 (1 unit)

POCO X6 LIQUID (12 unit)

POCO X6 ULTRA (20 unit)

Infinix GT20 dan Note 12 (6 unit total)

Samsung Galaxy A35 (26 unit) dan A36 (1 unit)

Galaxy Watch 7 (1 unit)


Pelaku kemudian mengganti isi paket dengan kanal baja ringan berisi potongan batu, kemudian membungkus ulang dengan lakban, dan mengirimkannya kembali seolah-olah barang asli. Setelah itu, handphone curian tersebut dijual melalui media sosial dan platform e-commerce.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

1 unit Samsung Galaxy A36

1 unit POCO X7 Pro

1 unit POCO X6 (dibeli dari hasil penjualan)

1 kotak kardus kecil

1 potongan batako

1 potongan kanal baja ringan

Saat ini, sisa barang curian lainnya masih dalam proses pencarian. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan gelar perkara serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.

(Heri) 

Sumber Humas Polresta Pangkalpinang. 

0 comments:

Posting Komentar