CIREBON KOTA – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan oleh Polres Cirebon Kota. Kali ini, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar yang terjadi di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang kesehatan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan langkah diskresi kepolisian berupa pengawasan tertutup dan undercover buy oleh Unit I Satresnarkoba.
Hasil penyelidikan mengarah pada seseorang berinisial HDA (29), warga Blok Weringin, Desa Kemlaka, Kecamatan Tengah Tani. Petugas mendatangi rumah pelaku pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, satu kantong plastik warna hitam tempat menyimpan obat, serta satu unit ponsel merk Infinix warna kuning yang digunakan untuk bertransaksi.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, tindakan pelaku telah memenuhi unsur pidana sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menegaskan bahwa penggunaan sediaan farmasi tanpa izin dampaknya terhadap masyarakat sangat meresahkan, terutama jika jatuh ke tangan anak muda.
“Jenis obat seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl ini kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek sedatif atau euforia. Ini sangat berbahaya karena pengguna bisa kehilangan kesadaran, bahkan merusak fungsi organ tubuh jika digunakan tanpa pengawasan medis,” ujar AKP Otong.
Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan distribusi obat farmasi tanpa izin edar.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae. Peran serta warga sangat penting dalam memutus rantai penyalahgunaan obat-obatan yang membahayakan generasi muda.
(Rahmat)
0 comments:
Posting Komentar