Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas PUPR bertindak tegas menghentikan sementara proyek pembangunan gerai Alfamidi yang berlokasi di lahan seluas 1.000 meter persegi. Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan dokumen legal lainnya.
Proyek pembangunan ini diketahui dikerjakan di atas tanah milik Abraham Adi Tanata, yang telah menyewakan lahan tersebut kepada PT. Midi Utama Indonesia Tbk. untuk jangka waktu 11 tahun. Dalam keterangannya, Abraham menegaskan bahwa seluruh proses perizinan berada di bawah tanggung jawab pihak penyewa.
"Saya hanya menyewakan tanah. Untuk pembangunan dan perizinan semua menjadi urusan pihak Alfamidi," ujar Abraham.
Di sisi lain, pelaksana lapangan, Amin, juga mengaku tidak tahu-menahu soal perizinan. "Kami hanya menjalankan pekerjaan konstruksi. Semua dokumen dikoordinasikan oleh pihak perusahaan," katanya.
Satpol PP dan Dinas PUPR menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dan legalitas dipenuhi. Pemkab Wonosobo mengimbau semua pelaku usaha untuk mematuhi regulasi perizinan demi menjaga ketertiban tata ruang dan kelayakan pembangunan di daerah.
(Yudhi)
0 comments:
Posting Komentar