Pangkalpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RA alias Ram, 35 tahun, berhasil diamankan pada Jumat (20/6/2025) malam di rumahnya yang berlokasi di Jalan Selangat, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan 40 paket kecil plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,15 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa tiga lembar potongan plastik kresek bening, satu buah plastik kresek, dan satu unit handphone Infinix Hot 11 Play warna hitam.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP, melalui keterangan tertulis menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jajaran kepolisian dalam memerangi jaringan narkoba di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka Ramdhani Abdillah alias Ram diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Heri)
0 comments:
Posting Komentar