Satresnarkoba  Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Bertumpuk. 

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kuwu Desa Santing Nekat Bangun Posyandu di Tanah Milik Pribadinya Senilai 187 Juta

Indramayu, (Buserpresisi.com) - Pembangunan Posyandu Jeruk Keprok di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan t...

Postingan Populer

Rabu, 18 Juni 2025

Satresnarkoba  Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Bertumpuk. 



Pangkalpinang, 18 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berusia 50 tahun bernama Wardiyono alias Yono, warga Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, berhasil dibekuk petugas pada Selasa malam (17/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Tersangka lebih dahulu diamankan saat berada di pinggir Jalan Melangir, RT 005 RW 001, Kelurahan Bukit Merapin. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka yang berada di Gang Belinju, RT 002 RW 001, kelurahan yang sama.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya:




4 bungkus plastik bening berisi sabu ukuran sedang

16 bungkus plastik kecil berisi sabu

Berbagai potongan pipet warna-warni (merah, kuning, hijau, hitam)

1 timbangan digital warna hitam

1 unit handphone Realme warna ungu

Plastik strip, kotak rokok, celana kain, serta kotak penyimpanan lainnya


Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP, menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang telah beroperasi cukup lama di wilayah tersebut.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan kerja keras tim di lapangan. Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan tersangka bukan hanya pemakai, tetapi juga berperan dalam distribusi barang haram tersebut," ujar Kapolresta.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A-42/VI/2025.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

(Heri) 

Sumber Humas Polresta Pangkalpinang. 

0 comments:

Posting Komentar