Pangkalpinang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali menggelar razia rutin di blok hunian warga binaan, Sabtu (31/05). Kegiatan razia rutin ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta pemberantasan peredaran narkoba.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari 13 program prioritas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang fokus pada pemberantasan peredaran narkoba dan tindak pidana lain di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Razia rutin ini menjadi bagian dari upaya preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan barang terlarang yang dapat mengancam kondusifitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Dari hasil penggeledahan yang melibatkan Regu Pengamanan I ini, ditemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, antara lain kaleng sebanyak 6 buah, botol kaca 7 buah, gelas kaca 1 buah, gelas keramik 1 buah, pisau cukur 1 buah, satu set kartu remi, serta besi dinamo 1 buah. Seluruh barang tersebut langsung disita dan dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan.
"Penggeledahan rutin ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman dan kondusif. Selain untuk mencegah peredaran narkoba, razia ini juga bertujuan mendeteksi dini segala potensi gangguan keamanan yang bisa terjadi di dalam lapas," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman.
Lebih lanjut, Kalapas menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar tanpa adanya hambatan berarti, dan seluruh petugas serta warga binaan dapat memahami pentingnya pengawasan ketat dalam menciptakan situasi yang tertib dan aman.
"Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi bagian dari budaya kerja di Lapas Narkotika Pangkalpinang," kata Maman.
Kontributor "HUMAS BERTIMAH"
#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#lapasnarkotikapangkalpinang
#bertimah.
(HR)
0 comments:
Posting Komentar