Pangkalpinang, 17 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mencatatkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Seorang pria berinisial Fikriza alias Adok (39), warga Pangkalpinang, ditangkap aparat karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 16 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di depan Kantor PPP, Jalan A. Yani, Gang Sahabat, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan segera melakukan penindakan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Di antaranya:
1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu
6 bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu
3 potongan sedotan berwarna kuning
1 potongan sedotan berwarna pink
1 kotak minuman merek Teh Kotak
1 sekop dari potongan sedotan plastik
1 ball plastik strip
1 plastik strip ukuran sedang
1 kotak rokok merek Celio
1 timbangan digital berwarna hitam
1 baju kemeja warna hitam abu-abu
1 unit handphone merek Realme warna biru
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,42 gram, yang diduga kuat telah dikemas untuk siap diedarkan.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.
"Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang. Tidak peduli latar belakangnya, siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas," tegas Kombes Pol Max.
Dengan pengungkapan ini, aparat kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Masyarakat diimbau untuk turut serta memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat, tapi juga tanggung jawab sosial bersama dalam menjaga generasi muda dari jeratan barang haram tersebut.
(Heri)
0 comments:
Posting Komentar