Pangkalpinang – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Perumahan Paradise Residence, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Pelaku, Muhammad Alhadi alias Adi (30), diamankan pada Kamis malam, 10 Juli 2025.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariner, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas nama Aswi Sayuti (75), seorang buruh harian lepas yang kehilangan tiga ekor burung lovebird dan dua buah kandang pada Rabu, 28 Mei 2025.
"Korban menyadari burung peliharaannya telah raib sekitar pukul 05.30 WIB saat hendak memberi makan. Setelah mengecek CCTV milik tetangga, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil burung dan kandang milik korban pada pukul 00.12 WIB," terang Kombes Max.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp3.000.000 dan segera melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras berhasil menangkap pelaku di kediaman rekannya, Wahyu (27), yang berada di Jalan Lembawai, Kelurahan Selamba, Kecamatan Gabek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor burung lovebird, dua buah kandang burung berwarna kuning dan hitam, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan pencurian.
"Pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Tim sedang melengkapi administrasi penyidikan serta akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pejabat utama," tambahnya.
Kombes Max juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu proses penyelidikan melalui rekaman CCTV. Ia mengimbau warga untuk terus waspada dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Heri)
0 comments:
Posting Komentar