Investasi Bodong Gaya Baru, Polisi Bongkar Modus via Sosmed

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Pekanbaru-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau), da...

Postingan Populer

Sabtu, 12 Juli 2025

Investasi Bodong Gaya Baru, Polisi Bongkar Modus via Sosmed




CIREBON – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang perempuan berinisial T.A., 27 tahun, dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus titip dana berprofit tinggi yang diiklankan melalui akun Instagram. Tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Penanganan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Pitriani, asal Kabupaten Cirebon, yang mengalami kerugian sejumlah uang, korban mentransfer dana setelah tergiur tawaran investasi dengan janji keuntungan 20 persen dalam satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Amelia Putra, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, tersangka mengiklankan program titip dana melalui akun Instagram @tya.harun. Setelah menerima transfer dana dari korban, tersangka tidak mengembalikan modal maupun keuntungan, melainkan menggunakan uang tersebut untuk membayar member lainnya.

"Ini adalah skema gali lubang tutup lubang berkedok investasi. Korban sudah ditipu, dan kami bertindak cepat untuk mencegah potensi korban lainnya," ujar AKP Fajri.

Tim Sat Reskrim dipimpin IPDA Novan Syarif Hidayat, S.H. bergerak ke Kota Semarang setelah dilakukan profiling terhadap keberadaan tersangka. T.A. diketahui berada di Perumahan BSB Village, Kecamatan Mijen.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan berbasis digital akan terus diintensifkan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji investasi tidak masuk akal, apalagi hanya bermodal akun media sosial," ujarnya.

Tersangka kini mendekam di Rutan Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh program investasi ilegal tersebut diimbau untuk segera melapor ke Polres Cirebon Kota melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau datang langsung ke Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.

((Red.)) 

0 comments:

Posting Komentar