FOKUSKABAR. COM
Rokan Hulu - Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap pelaku Atensi Karhutla / Membuka lahan dengan cara membakar atau karena kelalaianya terjadi kebakaran yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup atau mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha di Bukit S Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Selasa, (21/07/2025).
Dalam penangkapan ini, Polres Rokan Hulu telah menetapkan 3 tersangka, yakni pelaku inisial S (48 tahun) selaku pemilik kebun, adapun pelaku inisial S (57 Tahun), dan RR (40 tahun) selaku pekerja.
Diketahui, TKP kejadian karhutla ini adalah di Bukit S Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, dengan titik koordinat 0.74939648 N 100.39146394 E dan luas lahan yang terbakar lebih kurang sekitar 30 hektar.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K bersama personil Unit Tipidter Polres Rokan Hulu dan Polsek Rambah Samo, bahwa inisial S (pemilik kebun) mengaku telah menyuruh pelaku inisial S dan RR melakukan kegiatan pembersihan lahan. Sementara itu pelaku sebagai pekerja inisial S dan RR mengaku telah menghidupkan api untuk memasak air yang kemudian menyebabkan kebakaran lahan tersebut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, SH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kerja keras tim Satreskrim Polres Rokan Hulu dan polsek Rambah Samo yang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Kami juga meminta masyarakat jika memiliki informasi terkait perambahan dan pembakaran hutan bisa melaporkan ke Polres Rokan Hulu.
Kami berkomitmen akan terus melakukan proses hukum terhadap para tersangka dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses selanjutnya . *(Humas Polres Rokan Hulu)*
Editor : Wagiran
0 comments:
Posting Komentar