CIREBON – Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kali ini, tim bergerak untuk menindaklanjuti informasi mengenai peredaran minuman keras (Miras) di sebuah warung kawasan Dukuh Semar, Kota Cirebon.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 16 Juli 2025 mulai pukul 15.00 WIB oleh Sat Resnarkoba. Operasi dilakukan di warung yang terletak tepat di depan Rumah Susun, Jl. Dukuh Semar, Kota Cirebon.
Piket fungsi Sat Resnarkoba mendapati aktivitas penjualan miras di lokasi yang berdekatan dengan pemukiman padat penduduk. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menyita barang bukti dari lokasi tersebut.
Warung tersebut diketahui milik Ibu TG, yang berlokasi di kawasan Dukuh Semar. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sebanyak beberapa botol minuman keras.
Miras yang disita sebagian besar merupakan jenis ciu, minuman beralkohol tradisional dengan kadar tinggi yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Cirebon Kota.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Menurutnya, peredaran miras di lingkungan padat penduduk sangat berisiko menimbulkan tindak kriminal dan gangguan sosial.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat. Laporan warga menjadi salah satu bentuk nyata kolaborasi dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Sat Resnarkoba menegaskan akan terus merespons cepat terhadap segala bentuk laporan masyarakat terkait peredaran Miras maupun Narkoba.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama menjaga Cirebon tetap aman dan nyaman.
((Bang keling))
0 comments:
Posting Komentar