Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Ketua MAA Aceh Tenggara H. Thalib Akbar Mengatakan "Studi praktek Hukum adat kodifikasi aceh untuk penitipan / Penahanan pelaku Adat dari Mahasiswa USK Banda Aceh di Tahanan/Sel Polres/Polsek dan di Mako-Danramil Kodim 0108 Se-Kabupaten Aceh Tenggara "sebutnya melalui kontak WhatsApp Dini Hari sabtu 5 Juli 2025 Di Kediaman awak media buserpresisi Kantor pulo latong Kecamatan Babussalam kabupaten Kabupaten Aceh provinsi Aceh.
Di tempat yang sama dan halaman tak berbeda Di juga menambahkan " Kemudian atas pelanggaran 18 macam tindak Pidana Adat/Perdata adat, sengketa adat dan adat istiadat diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015/Juknisnya Peraturan MAA nomor 1 Tahun 2012 " ujarnya.
"Memeriksa Terpidana Adat mencuri karet lom dibawah RP 2.5000.000 untuk dicampurpinangkan oleh Hakim Mahkamah Adat dan ketua Pengendalian Negeri Kutacane,
Rencana Para pengulu Kecamatan Babul Rahmah cabukhpinang ke Irian Jaya sesuai pakat Adat, Para pengulu malam ini tanggal 5 Juli 2025 dan putusan apakah jadi di buang ke irian Jaya,
Lusa tanggal 7 Juli putusan inkrah (berkekuatan Hukum tetap) dari Mahkamah Adat dan Ketua Pengadilan Negeri "pungkasnya.
Nara sumber H.Thalib Akbar.
Ketua Pembina Yayasan Fadhilatul Qur'an Aceh.
Jln.A.Yani 16-A,Kota, Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Hp. 0813-7708-3180
( MHD SABRI)
0 comments:
Posting Komentar