Pengadilan Negeri Kutacane dan Majelis Adat Aceh Teken Kerja Sama Penyelesaian Sengketa Alternatif

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Taji Kapolda Babel Di Uji :Tambang Ilegal Berjaya Di Kolong Merbuk,Pungguk Dan Kenari.

Bangka Tengah – Aktivitas tambang ilegal kembali marak di kawasan Kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk yang berada di Kecamatan Koba, Kabupate...

Postingan Populer

Sabtu, 05 Juli 2025

Pengadilan Negeri Kutacane dan Majelis Adat Aceh Teken Kerja Sama Penyelesaian Sengketa Alternatif

Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara Provinsi Aceh, 5 Juli - Pengadilan Negeri Kutacane dan Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara resmi menjalin kerja sama dalam penyelesaian sengketa alternatif. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Senin, 26 Mei 2025, di Kantor Pengadilan Negeri Kutacane.
 
Perjanjian kerja sama ini meliputi penyelesaian sengketa perdata, perkara pidana anak, dan perkara pidana lainnya melalui jalur alternatif sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini diharapkan dapat memberikan akses keadilan yang lebih cepat dan efektif bagi masyarakat Aceh Tenggara.

- Perkara Perdata Gugatan: MAA Aceh Tenggara, melalui Ketua atau anggotanya yang bertindak sebagai ahli, akan hadir dalam proses mediasi untuk membantu penyelesaian sengketa. Hal ini berlaku untuk perkara perdata gugatan yang telah memasuki tahap perdamaian (mediasi).

- Perkara Pidana Anak: MAA akan dilibatkan dalam perkara pidana anak dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, khususnya yang telah masuk proses diversi, dan perkara pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

- Perkara Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Lainnya: Ketua atau anggota MAA akan memfasilitasi penyelesaian perkara pidana secara alternatif melalui diversi dan penyelesaian melalui keadilan restoratif atau melalui Peradilan Mahkamah Adat-Mukim Aceh Tenggara atau Majelis Peradilan Adat Damai Kutacane.

- Peran MAA sebagai Ahli: MAA akan memberikan pemahaman mengenai pentingnya penyelesaian sengketa perdata dan perkara pidana melalui mediasi, diversi maupun restorative justice, sesuai dengan peraturan yang berlaku (qanun) Aceh, termasuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 21 Tahun 2015, dan Peraturan MAA Nomor 1 Tahun 2023.

- Fasilitas dan Putusan: Pengadilan Negeri Kutacane menyediakan fasilitas untuk penyelesaian alternatif perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta perkara pidana lainnya. Putusan formal akan dilaksanakan oleh pihak MAA sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 dan Peraturan MAA Nomor 1 Tahun 2023.

- Putusan Krusial: Putusan krusial Mahkamah Adat MAA akan diajukan ke Panitera Pengadilan Negeri Kutacane untuk ditandatangani dan distempel sesuai ketentuan yang berlaku.

 
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ade Yusuf, S.H., M.H., dan Ketua MAA Aceh Tenggara, Dr. Drs. Med, drh, dr. H. Thalib Akbar, M.Sc. Keduanya sepakat untuk bekerja sama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
 
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian sengketa, serta memperkuat sinergi antara lembaga peradilan umum dan lembaga adat dalam penegakan hukum di Aceh Tenggara. Dengan adanya jalur alternatif ini, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses keadilan.

Kerja sama ini juga menunjukan komitmen kedua belah pihak untuk memberikan akses keadilan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat Aceh Tenggara. Mekanisme yang terstruktur dan jelas diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa dan memperkuat penegakan hukum di daerah.

(MHD SABRI)

0 comments:

Posting Komentar