Bangka — Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Bangka. Seorang warga Dusun Air Trenggiling, Desa Mapur, berinisial NP alias Unyil diduga menjadi penampung utama solar subsidi yang diperoleh dari dua titik pengisian resmi.
Selama tiga hari terakhir, sedikitnya lima ton solar subsidi masuk ke wilayah tersebut. Solar itu disuplai dari SPBN Jelitik, Sungailiat, dan SPBU Kayu Arang. Penyuplai dari SPBN Jelitik disebut berinisial HFS. Solar dibeli dari para pengerit, kemudian dijual ke NP alias unyil seharga sekitar Rp1,9 juta per drum.
"Setiap hari ada solar masuk ke Air Trenggiling. Dalam tiga hari bisa lebih dari lima ton," ungkap seorang sumber, Selasa (9/7/2025).
Penimbunan dilakukan secara tersembunyi di kebun sawit yang terletak di belakang rumah mertua NP alias unyil, Aktivitas ini diduga berlangsung secara terstruktur dan belum tersentuh oleh penegak hukum.
"Tempatnya di kebun sawit belakang rumah mertua NP alias unyil Sampai sekarang belum ada tindakan," lanjut sumber tersebut.
Warga mulai gerah dengan aktivitas ilegal tersebut karena memicu kelangkaan BBM di SPBU dan merugikan masyarakat.
"Kami minta aparat bertindak tegas. Jangan sampai hukum tumpul ke atas," kata warga lainnya.
Kegiatan penampungan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun pihak Pertamina terkait pengungkapan kasus ini.
(HR/TIM)
0 comments:
Posting Komentar