Indramayu (Buserpresisi.com) – Polemik seputar surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu yang meminta agar DPC PDI Perjuangan mengosongkan sekretariatnya paling lambat 31 Juli 2025 akhirnya ditanggapi serius oleh pihak partai.
Lewat konferensi pers yang digelar Senin pagi (14/07/2025), jajaran pengurus DPC PDIP Indramayu buka suara untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan persepsi publik.
"Kami menggelar press conference karena isu ini sudah ramai di media dalam beberapa hari terakhir. Kami perlu meluruskan duduk perkaranya, khususnya terkait surat dari Sekda kepada DPC PDI Perjuangan," tegas Sahali, Sekretaris DPC PDIP Indramayu, kepada awak media.
Sahali menyebut, isi surat Sekda tidak bisa dipandang sepele. Menurutnya, permintaan pengosongan kantor menyentuh aspek hukum dan politik yang tidak bisa diabaikan.
"Kami diberi tenggat sampai 31 Juli 2025 untuk keluar dari sekretariat. Tapi ini bukan cuma soal geser meja atau pindah ruangan. Ini ada implikasi hukum dan politik yang serius," katanya.
Sebagai tanggapan resmi, pihak DPC telah mengirimkan surat balasan ke Pemda Indramayu hari ini juga. Surat tersebut, menurut Sahali, memuat poin-poin penting yang memperkuat posisi hukum PDIP dalam penggunaan aset daerah.
Ketua DPC PDIP Indramayu, H. Sirojudin, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pendataan atau penertiban aset daerah, asalkan dilakukan secara adil dan merata.
"Kami tidak keberatan jika Pemda ingin menertibkan aset. Tapi harus adil dong. Saat ini ada tiga partai yang memakai aset Pemda. Kenapa hanya dua yang ditekan, PDIP dan PPP? Golkarnya kok adem-adem saja?" sindir Sirojudin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan sekretariat oleh PDIP sepenuhnya legal dan sah menurut hukum.
"Kami punya SK Bupati yang berlaku lima tahun, dari 20 Juli 2022 sampai 20 Juli 2027. Jadi secara hukum kami sah menempati bangunan itu. Masa SK Bupati bisa dikalahkan sama surat edaran?" ucapnya tajam.
Sirojudin juga menyinggung sikap Pemda saat ini yang dinilai tidak menghargai keputusan kepala daerah sebelumnya. Meski bupati yang menandatangani SK tersebut sudah tak menjabat, menurutnya, keputusan itu tetap sah.
"Walaupun itu bupati lama, ya tetap SK Bupati. Hukum itu harus berkelanjutan. Jangan diabaikan begitu saja hanya karena orangnya sudah tidak di kantor," katanya.
Ia menduga, kemungkinan besar Pemda saat ini belum mengetahui atau memahami sepenuhnya isi dan legalitas SK yang dimaksud. Karena itu, pihak DPC PDIP siap memberikan klarifikasi langsung.
"Kami siap menjelaskan, biar clear semuanya. Ini bukan soal melawan, tapi soal menghormati aturan dan menjaga agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya.
Polemik pengosongan kantor DPC PDIP Indramayu bukan hanya soal relokasi, tapi menyentuh fondasi hubungan antara partai politik dan pemerintah daerah, termasuk pentingnya menghormati legalitas dan keadilan.
Kini, bola panas berada di tangan Pemda Indramayu, apakah akan merespons secara administratif, atau membuka ruang dialog yang adil untuk semua pihak. (Wira)
0 comments:
Posting Komentar