Polres Wonosobo Tanggapi Serius Dugaan Penganiayaan Kelompok Rentan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

H.M.Karyawan, Sag Kakanwil Kemenag Kab Basel menyampaikan ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-79

H.M.Karyawan, Sag Kakanwil Kemenag Kab Basel menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-79 yang diperingati pada 1 Juli 202...

Postingan Populer

Kamis, 10 Juli 2025

Polres Wonosobo Tanggapi Serius Dugaan Penganiayaan Kelompok Rentan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi



Wonosobo – Kepolisian Resor Wonosobo menanggapi serius kasus dugaan penganiayaan terhadap kelompok rentan yang menjadi perhatian publik usai viral di media sosial TikTok. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Leksono pada 7 Juni 2025.

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada Kamis (10/7/2025), membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah diterima oleh Polsek Leksono. Ia menjelaskan bahwa proses tindak lanjut sempat terkendala karena kondisi kesehatan penasehat hukum pelapor.

"Penyidik telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor, namun karena yang bersangkutan jatuh sakit, informasi perkembangan kasus tidak tersampaikan optimal kepada pelapor," jelas Kapolres.

Usai hasil visum dan keterangan saksi dilengkapi, Polres Wonosobo mengambil alih penanganan perkara dari Polsek Leksono ke Satuan Reserse Kriminal. Gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa menyebabkan rasa sakit pada korban, namun tidak mengakibatkan penyakit atau hambatan kerja.

"Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dengan sangkaan penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta," ungkapnya.

Terkait video yang menyebut adanya penelanjangan, Kapolres menegaskan hal tersebut tidak terbukti. "Tidak satu pun saksi menyatakan adanya tindakan penelanjangan dalam kejadian tersebut," tegasnya.

Kapolres memastikan proses hukum berjalan profesional dan proporsional, dengan tetap menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak, terlebih terhadap kelompok rentan.

(Yudhi)

0 comments:

Posting Komentar