Pangkalpinang, 16 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Dalam dua operasi terpisah, tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dengan total barang bukti mencapai 14,5 gram lebih sabu siap edar.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di Dusun Pantai, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Wijaya (34) dan Agus Natang alias Agus (26). Keduanya tercatat sebagai nelayan berdasarkan KTP.
Dari tangan Wijaya, petugas menemukan:
1 plastik bening ukuran besar dan 3 plastik bening kecil berisi sabu,
1 kantong kain putih,
uang tunai Rp100.000,
serta 1 unit ponsel Oppo Reno 7.
Sementara dari Agus, polisi menyita:
28 plastik bening kecil berisi sabu,
1 dompet kecil hitam,
serta 1 unit ponsel Realme warna silver.
Total berat bruto barang bukti dari keduanya mencapai 9,61 gram.
Selang beberapa jam kemudian, pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 01.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku lainnya di Jalan Ratna, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Tersangka berinisial Handri alias Andot (40), seorang buruh harian lepas.
Dari tangan Handri, diamankan:
1 plastik besar, 1 plastik sedang, dan 2 plastik kecil berisi sabu,
1 timbangan digital,
1 sekop dari potongan sedotan,
1 ball plastik strip, selembar kertas kuning,
sepasang sepatu, jaket, serta 1 ponsel Realme hijau.
Barang bukti yang disita dari Handri memiliki berat bruto sekitar 4,89 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami akan terus menyisir dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda. Ini adalah komitmen kami demi menciptakan Pangkalpinang yang bersih dari narkoba," ujar AKP Raden Hasir.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal terkait dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Heri)
0 comments:
Posting Komentar