Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Pada hari Jumat, 11 Juli 2025 Sekira pukul 14.00 Wib, personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang pria berinisial MBB (32), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, sedang menguasai narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati MBB tengah bersama seorang pria lain berinisial H (45), warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Keduanya terlihat mengendarai sepeda motor dan baru saja keluar dari wilayah Desa Perapat Hilir.
Petugas langsung melakukan pengintaian dan mengikuti keduanya hingga ke wilayah Desa Kute Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, tepatnya di sebuah konter handphone. Saat keduanya berhenti, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan.
Dalam pemeriksaan terhadap MBB, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Dari kantong celana sebelah kiri MBB ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, dari selipan pinggang MBB ditemukan lagi 3 (tiga) bungkus sabu dalam plastik bening.
Kepada petugas, MBB mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, MBB dan H beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Satresnarkoba.
Barang Bukti yang Disita antaranya 3 (tiga) bungkus sabu dibungkus plastik bening dengan berat brutto 0,43 gram, 2 (dua) bungkus sabu dibungkus plastik bening dengan berat brutto 0,16 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah pipa kaca berisi sisa sabu, Uang tunai sejumlah Rp90.000, 1 (satu) unit handphone merek Vivo, 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam-hijau, 1 (satu) buah pipet berisi gumpalan tisu (sendok sabu), 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) buah plat kaleng warna silver, 1 (satu) set alat hisap (bong) dari botol air mineral, 1 (satu) lembar plastik warna bening dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam, nomor plat BK 6647 PBO, nomor rangka MH1KF0117PK515939, nomor mesin KF01E 1516486
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Aceh Tenggara. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi," tegas Kasi Humas.
(MHD SABRI)
0 comments:
Posting Komentar