Bangka Tengah– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, seorang pria berinisial "R" diamankan di sebuah rumah di Jalan Senang Hati, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera bergerak ke TKP dan mengamankan R tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
"Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah plastik warna hitam yang disembunyikan di tanah, dan berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya," ungkap Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diduga melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Bangka Tengah terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.
(Heri)
0 comments:
Posting Komentar