Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Ciduk Karyawan Swasta Miliki 10,57 Gram Sabu.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Komitmen Lapas Narkotika Pangkalpinang, Pemusnahan 365 HP Ilegal Untuk Ciptakan Lingkungan Aman.

Pangkalpinang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan keter...

Postingan Populer

Rabu, 09 Juli 2025

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Ciduk Karyawan Swasta Miliki 10,57 Gram Sabu.



Pangkalpinang, 9 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial RYANDI SAPUTRA alias Pek (30), yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap di kediamannya atas dugaan kuat sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Depati Hamzah, RT 006 RW 002, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita antara lain:

27 plastik klip kecil berisi sabu

1 plastik klip sedang berisi sabu

13 potongan sedotan dilapisi lakban hitam

1 lakban hitam

1 ball plastik klip

1 ball sedotan plastik

1 sekop dari potongan sedotan

1 kotak plastik merah

1 jam dinding

1 tas sandang hitam

1 unit ponsel merek POCO warna hitam


Total berat bruto sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai 10,57 gram.



Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Marinders, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

"Ini bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran gelap narkotika di Pangkalpinang. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba," tegas Kapolresta.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


(Heri) 

0 comments:

Posting Komentar