Bangka Tengah – Aktivitas tambang ilegal kembali marak di kawasan Kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk yang berada di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Tiga lokasi yang hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari pusat pemerintahan dan Mapolres Bangka Tengah itu kini dikuasai oleh para "Big Bos" tambang timah ilegal, lengkap dengan puluhan ponton isap produksi (PIP) yang beroperasi terang-terangan.
ketiga kolong itu justru menjadi ladang empuk penambangan timah yang dilakukan tanpa izin resmi. Berdasarkan investigasi tim media, penambangan ini telah berlangsung selama lebih dari dua minggu. Seorang sumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan, tambang tersebut dikendalikan oleh beberapa kelompok besar.
"Di sini ada kubu ABS Big Bos Lubuk, AKBR Botak, RK Kubu ISWD, dan SAI. Harga timah dibayar Rp90 ribu per kilogram, dan katanya ada kompensasi Rp20 ribu/kg untuk masyarakat. Tapi, masyarakat yang mana? Kami tidak pernah menerima apa-apa," ungkap sumber dengan nada tegas.
Lebih jauh, sumber lain yang disebut sebagai Mr. X mengungkapkan bahwa biji timah dari lokasi tersebut diduga kuat ditampung oleh PT. MSP yang berlokasi di kawasan industri Jelitik, Sungailiat, Bangka. Ironisnya, PT. MSP diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk. Padahal, berdasarkan data resmi, wilayah tersebut masuk dalam area IUP milik PT. TIMAH Tbk.
Situasi ini memunculkan banyak tanda tanya publik terhadap sikap aparat penegak hukum. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si., hingga saat ini belum menunjukkan langkah konkret dalam menertibkan aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan dan mencolok.
"Mengapa belum ada tindakan? Apakah ada Dugaan setoran yang mengalir, atau Big Bos-nya memang kebal hukum? Kenapa APH seolah diam dan tak bergeming?" ujar seorang warga dengan penuh harap.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang ilegal di ketiga kolong itu masih berlangsung. Warga berharap pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak berwenang lainnya segera bertindak tegas dan tidak tutup mata terhadap kerusakan lingkungan serta praktik ilegal yang merugikan negara.
(HR)
0 comments:
Posting Komentar