Tim Buser Naga Ungkap Kasus Pencurian Tiga Unit Handphone di Pangkalpinang, Pelaku Gunakan Hasil Curian untuk Judi dan Beli Sabu.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Pererat Kolaborasi untuk Daerah Bersinergi TNI, KEJARI dan Pemkot Banjar

Kota Banjar, Buser Presisi.com Upaya memperkokoh jalinan kerja sama lintas sektor untuk mensetabilkan keamanan dan pembangunan daerah, Bata...

Postingan Populer

Sabtu, 12 Juli 2025

Tim Buser Naga Ungkap Kasus Pencurian Tiga Unit Handphone di Pangkalpinang, Pelaku Gunakan Hasil Curian untuk Judi dan Beli Sabu.



Pangkalpinang, 12 Juli 2025 — Tim Jatanras Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan tajinya. Dalam pengembangan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), polisi berhasil mengungkap aksi pencurian yang terjadi di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Kejadian ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, seorang pelajar berinisial AXXX (18), warga Dusun Sinar Jaya, Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, melaporkan kehilangan tiga unit handphone yang sedang dicas di dalam kamarnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3.800.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu dini hari (12/7), tim Buser Naga melakukan pengembangan terhadap tersangka Muhammad Alhadi alias Adi (30), warga Gang Puyu Raya, Kampak, Kota Pangkalpinang, yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus pencurian burung.

Dari hasil interogasi, Adi mengakui perbuatannya mencuri tiga unit handphone milik korban. Modusnya, saat berjalan kaki menuju rumah temannya di kawasan Kacang Pedang, pelaku melihat rumah korban dalam kondisi sepi dan pintu terbuka. Ia langsung masuk dan mengambil tiga unit handphone, yakni:

VIVO Y12 warna merah

ITEL warna biru

Redmi 10 5G warna hijau

Setelah mencuri, pelaku menyimpan barang curian di rumahnya di Kampak. Dua minggu kemudian, ia menggadaikan ketiga handphone tersebut di sejumlah tempat:

Redmi 10 5G digadaikan di konter Budi seharga Rp450.000

ITEL warna biru digadaikan di daerah Kampung Keramat seharga Rp250.000

VIVO Y12 digadaikan di Jalan Gajah Mada seharga Rp250.000

Total uang yang diperoleh sebesar Rp950.000 kemudian digunakan untuk membeli sabu, berjudi, dan kebutuhan sehari-hari.



Barang Bukti Diamankan Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 unit handphone Redmi 10 5G warna hijau

1 unit handphone ITEL warna biru

1 unit handphone VIVO Y12 warna merah

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas segala bentuk kriminalitas demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Pangkalpinang.

(Heri) 

0 comments:

Posting Komentar