"Usir" PDIP Tanpa Dialog, Ketua DPC PDIP Indramayu Soroti Sikap Pemkab

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban, Febri (17) Di Temukan Meninggal Dunia Setelah Di Terkam Buaya

Bangka, 4 Juli 2025 – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan tubuh Febri (17) dalam keadaan meninggal dunia setelah tiga hari pencarian. Korban...

Postingan Populer

Jumat, 04 Juli 2025

"Usir" PDIP Tanpa Dialog, Ketua DPC PDIP Indramayu Soroti Sikap Pemkab

Indramayu (Buserpresisi.com) — Keputusan mengejutkan datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Melalui surat resmi bernomor 00.2.5/1861/BKAD tertanggal 2 Juli 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu diminta untuk segera angkat kaki dari kantor yang telah lama mereka tempati. Batas waktu pengosongan: 31 Juli 2025. Tak ada peringatan, tak ada dialog, tak ada kompromi.

Langkah mendadak ini sontak memantik reaksi keras dari Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, H. Sirojudin. Ia menyesalkan sikap Pemkab yang dinilai tidak mengedepankan etika dan asas keadilan.

"Ya, itu hak mereka. Tapi kita hidup dengan budaya timur, ada anggah-ungguh. Harusnya ada pembicaraan dulu, bukan main kirim surat lalu minta keluar," ujar H. Sirojudin, Jumat (4/7).



Sirojudin mengaku tidak pernah diajak bicara sebelumnya, baik oleh bupati, sekda, maupun bagian aset. Surat tersebut, menurutnya, datang begitu saja dan langsung memberi tenggat hanya satu bulan untuk hengkang dari kantor yang secara legal masih dalam masa pinjam pakai hingga 2027.

Meski demikian, H. Sirojudin menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut, asalkan dijalankan secara adil dan menyeluruh.

"Silakan ambil alih kalau itu memang keputusan resmi. Tapi harus adil. Partai-partai lain seperti Golkar dan PPP yang juga menempati aset Pemda, wajib juga dikosongkan. Jangan tebang pilih," tegasnya.

Tak hanya soal kantor partai, Sirojudin mendesak Pemkab untuk lebih serius menertibkan seluruh aset milik daerah. Mulai dari bangunan, kendaraan, hingga barang-barang inventaris yang digunakan oleh pihak non-pemerintah.

"Penertiban harus menyeluruh, bukan hanya ke partai politik tertentu. Jangan sampai masyarakat melihat ada unsur like and dislike dalam kebijakan ini," tambahnya.

Yang lebih mengejutkan, menurut H. Sirojudin, surat pinjam pakai kantor tersebut sebenarnya masih berlaku hingga tahun 2027.

"Siapapun bupatinya, harusnya menghormati keputusan pemimpin sebelumnya. Pemerintahan itu dijalankan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan selera pribadi," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Indramayu terkait permintaan DPC PDIP agar kebijakan pengosongan aset diberlakukan secara merata untuk semua pihak. (Wira) 

0 comments:

Posting Komentar