Bela Pedagang, Ketua DPRD Indramayu H. Sirojudin Hentikan Sementara Revitalisasi Pasar Kedungwungu

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

PT Jafa Indo Corpora Wonosobo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan

WONOSOBO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Jafa Indo Corpora Wonosobo menyelenggarakan a...

Postingan Populer

Kamis, 21 Agustus 2025

Bela Pedagang, Ketua DPRD Indramayu H. Sirojudin Hentikan Sementara Revitalisasi Pasar Kedungwungu

Indramayu, (Buserpresisi.com) – Rencana revitalisasi Pasar Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, menuai penolakan keras dari para pedagang. Mereka mengadu langsung ke DPRD Kabupaten Indramayu karena menilai proyek tersebut dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kuwu) tanpa musyawarah.

Dalam rapat audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, dan dihadiri oleh Pimpinan Komisi I dan III, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Anjatan, serta Kabid Pasar dari Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin), para pedagang menyampaikan sejumlah keberatan serius.

Aliansi Pedagang Pasar Wanguk mengungkapkan bahwa revitalisasi dilakukan tanpa dialog dengan mereka. Padahal, kontrak kerja sama penggunaan kios dan los pasar masih sah hingga tahun 2030, sesuai Peraturan Desa (Perdes) yang berlaku.

Tak hanya itu, pedagang juga mengeluhkan rencana penarikan biaya pembelian kios yang mencapai Rp95 juta hingga Rp120 juta per unit. Angka itu dianggap tidak masuk akal dan sangat membebani pelaku usaha kecil di pasar.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan penghentian sementara revitalisasi pasar hingga masa berlaku kontrak dalam Perdes berakhir di tahun 2030.

"Perdes yang berlaku harus dihormati dan dijalankan sesuai aturan hukum. Jangan sampai ada kebijakan yang merugikan masyarakat kecil, terutama para pedagang," tegas H. Sirojudin.

DPRD juga mendorong agar para pedagang tetap berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), misalnya melalui penyesuaian harga sewa kios. Namun, hal itu harus melalui musyawarah dan disepakati bersama, agar tidak menimbulkan gejolak.

"Intinya, setiap kebijakan harus mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. Pedagang adalah bagian penting dari roda perekonomian desa. Mereka harus dilibatkan dalam setiap keputusan," tambahnya.

DPRD Kabupaten Indramayu berharap audiensi ini menjadi titik awal penyelesaian yang adil antara pedagang dan pemerintah desa. Pembangunan boleh berjalan, tapi tidak dengan mengorbankan hak dan kesejahteraan rakyat kecil. (Wira)

0 comments:

Posting Komentar