Bripda AMS Dipecat dan Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita Muda di Indramayu, Masih Buron!

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

POLRES BANGKA TENGAH GELAR HARI KE-3 GERAKAN PANGAN MURAH, TERHUBUNG ZOOM MEETING SERENTAK DIPIMPIN KAPOLRI

BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah bersama Polsek jajaran kembali melanjutkan Gerakan Pangan Murah pada Kamis (14/8/2025), yan...

Postingan Populer

Kamis, 14 Agustus 2025

Bripda AMS Dipecat dan Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita Muda di Indramayu, Masih Buron!

Indramayu, (Buserpresisi.com) – Kasus tragis kematian seorang wanita muda di sebuah kamar kos di Indramayu akhirnya menemui titik terang yang mencengangkan. Anggota Satuan Reskrim Polres Indramayu, Bripda AMS, resmi dipecat dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Putusan ini disampaikan dalam sidang etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat di Bandung pada Kamis, 14 Agustus 2025. Sidang etik digelar tanpa dihadiri terduga pelanggar, Bripda AMS, yang diduga masih buron dan dalam pengejaran aparat.

"Bripda AMS telah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi via telepon.

Tragedi ini bermula dari penemuan jenazah seorang wanita di kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Sabtu 9 Agustus 2025. Korban kemudian diketahui bernama Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Tubuh Putri ditemukan dalam kondisi mengenaskan, diduga mengalami luka bakar. Temuan ini langsung mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang etik: Bripda AMS diduga sebagai orang terakhir yang terlihat bersama korban. Yang lebih menguatkan kecurigaan, baju dan sepatu dinas milik Bripda AMS ditemukan di lokasi kejadian.

Sidang juga membedah kronologi kejadian secara detail, baik sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan terjadi. Semua bukti mengarah kuat pada keterlibatan oknum polisi muda tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, membenarkan pemecatan Bripda AMS dari institusi Polri. Ia yang hadir dalam sidang etik menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah langkah awal untuk menegakkan keadilan.

"Orang tua Bripda AMS tadi menyampaikan akan mengajukan banding. Kita lihat saja proses selanjutnya. Yang pasti, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Toni.

Meski telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka, Bripda AMS hingga kini belum tertangkap. Polisi terus melakukan pencarian intensif. Masyarakat diminta waspada dan melapor jika melihat tersangka.

Keadilan untuk Putri Apriyani masih terus diperjuangkan. Akankah Bripda AMS segera tertangkap? Publik menanti jawaban. (Wira)

0 comments:

Posting Komentar