Kanwil Ditjenpas Babel Resmi Serahkan 1928 Remisi Umum dan 2028 Remisi Dasawarsa Kepada Warga Binaan, 43 Orang diantaranya Langsung Bebas

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Lahan Ketahanan Pangan Dan Progres Penanaman Jagung

Surakarta - Ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-125 Kodim 0735/...

Postingan Populer

Senin, 18 Agustus 2025

Kanwil Ditjenpas Babel Resmi Serahkan 1928 Remisi Umum dan 2028 Remisi Dasawarsa Kepada Warga Binaan, 43 Orang diantaranya Langsung Bebas



Pangkalpinang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung  secara resmi menyerahkan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada Warga Binaan Diwilayah Bangka Belitung, Minggu (17/8).

Tercatat sebanyak 1928 orang warga binaan menerima Remisi Umum dan 2028 orang menerima Remisi Dasawarsa, dengan rincian 43 orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Babel, Herman Sawiran, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, serta aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan.

"Remisi adalah hak yang diberikan kepada warga binaan yang sungguh-sungguh berupaya memperbaiki diri. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan ketika bebas nanti dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bermanfaat," ujar Herman.

Pemberian remisi ini juga menjadi bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang menekankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial. Dengan berkurangnya masa pidana, diharapkan warga binaan dapat lebih cepat berkumpul kembali bersama keluarga dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Sebagai informasi, Remisi Umum ini diterima warga Binaan bervariasi mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan , dengan rincian:
1. Lapas Pangkalpinang : 434 Warga Binaan, 6 orang langsung bebas
2. Lapas Narkotika Pangkalpinang: 732 Warga Binaan.
3. Lapas Sungailiat: 303 Warga Binaan, 15 orang langsung bebas
4. Lapas Tanjung Pandan: 181 Warga Binaan, 7 orang langsung bebas
5. LPKA Pangkalpinang: 27 Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana.
6. Lapas Perempuan Pangkalpinang: 84 orang warga Binaan
7. Rutan Muntok : 167 warga Binaan, 3 orang langsung bebas 

Remisi Dasawarsa diterima dengan jumlah  mulai dari 5 hari hingga 3 bulan. sebanyak 12 warga Binaan langsung bebas dengan rincian sebagai berikut :
1. Lapas Pangkalpinang : 452 Warga Binaan, 4 orang langsung bebas
2. Lapas Narkotika Pangkalpinang: 838 Warga Binaan.
3. Lapas Sungailiat: 307 Warga Binaan, 4 orang langsung bebas
4. Lapas Tanjung Pandan: 182 Warga Binaan, 3 orang langsung bebas
5. LPKA Pangkalpinang: 27 Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana.
6. Lapas Perempuan Pangkalpinang: 89 orang warga Binaan
7. Rutan Muntok : 133 warga Binaan, 1 orang langsung bebas 

Melalui momentum peringatan HUT Kemerdekaan ini, Kanwil Ditjenpas Babel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembinaan di lembaga pemasyarakatan, sekaligus menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme di kalangan warga binaan.

(HR) 

0 comments:

Posting Komentar