Pangkalpinang — Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Intan berhasil meringkus Ferdi (27), residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas/jambret) yang beraksi di dua lokasi berbeda. Pelaku ditangkap pada Jumat (8/8/2025) malam di kawasan Konghin setelah sempat mencoba melawan dan melarikan diri.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban, Indah Susan (43), warga Desa Simpang Katis, Bangka Tengah, yang menjadi sasaran aksi pelaku pada Kamis (7/8/2025) pagi. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Abdullah Addari, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, ketika tiba-tiba pelaku menarik tas yang disandang di bahu kirinya.
Akibat tarikan keras itu, korban terjatuh dan mengalami patah tulang di bahu kiri. Tas korban berisi satu unit ponsel, uang tunai Rp800 ribu, kartu identitas, dan kartu BPJS raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.
Modus dan Aksi Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, Ferdi mengaku meminjam sepeda motor Scoopy warna putih milik temannya, Sudirman, dengan alasan hendak ke konter ponsel. Namun di tengah perjalanan, ia melihat korban membawa tas dan langsung melancarkan aksinya. Setelah berhasil merampas, pelaku kabur menuju daerah Pintu Air untuk memeriksa isi tas.
Pelaku hanya mengambil uang tunai dan ponsel, lalu membuang tas korban di pekarangan rumah warga. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari, sedangkan ponsel dibuang di dekat rumah warga di Kampung Melintang, dibungkus dengan baju hitam milik pelaku.
Terlibat Kasus Serupa
Lebih lanjut, Ferdi juga mengakui pernah melakukan aksi jambret pada 17 Mei 2025 di Jalan Solihin, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Dalam aksinya, pelaku selalu menyasar korban perempuan.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Scoopy, satu unit ponsel Realme warna hitam, sebuah tas hitam, baju kaos hitam, sepasang sandal, serta kartu identitas milik korban.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi jambret. Kami akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses selanjutnya," tegasnya.
(HR)
0 comments:
Posting Komentar