Polresta Tangerang menegaskan, kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo atau rotator dan sirene tanpa izin. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menerangkan, pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Penggunaan rotator dan sirene pada dasarnya dimaksudkan khusus untuk mendukung kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian. Perangkat ini digunakan pada situasi darurat untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar memberikan prioritas," kata Indra Waspada, Sabtu (20/9/2025).
Oleh karena itu, Indra Waspada mengimbau kepada pengguna kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu rotator dan/atau sirene. Dia juga mendukung aspirasi masyarakat yang mengkritisi penggunaan rotator dan/atau sirene yang tidak sesuai aturan.
"Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti apabila ada kendaraan yang menggunakan rotator dan/atau sirene tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Indra Waspada menjelaskan, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 134 UU LLAJ, ada kriteria kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahului. Kendaraan itu meliputi kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
ambulans yang mengangkut orang sakit; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan Lembaga Negara; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.
"Yang dimaksud dengan kepentingan tertentu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam," terang Indra Waspada.
Indra Waspada melanjutkan, di Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ, diatur penggunaan warna lampu isyarat dan penggunaan sirine bagi kendaraan-kendaraan prioritas tersebut, yakni bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
"Pada pokoknya, rotator dan sirene hanya boleh digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi," terang dia.
Indra Waspada juga memaparkan aturan mengenai penggunaan rotator. Kata dia, penggunaan lampu rotator harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait. Kemudian rotator harus digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain.
Selanjutnya, penempatan rotator harus sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fungsi lain dari mobil. Serta rotator tidak boleh menyilaukan pengemudi atau pengguna jalan lain.
"Warna rotator harus sesuai dengan aturan, yaitu merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pemerintah lain, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran," beber Indra Waspada.
Indra Waspada pun menjelaskan mengenai aturan isyarat lampu rotator baik dengan atau tanpa sirene. Kata dia, lampu isyarat biru dengan sirene digunakan khusus untuk kendaraan yang dioperasikan oleh petugas Kepolisian.
Lampu isyarat merah dengan sirene dipakai untuk kendaraan tahanan, kendaraan pengawalan TNI, serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah.
Sedangkan lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, serta kendaraan yang bertugas dalam perawatan dan pembersihan fasilitas umum.
"Selain itu, lampu ini juga digunakan pada kendaraan penderek dan angkutan barang khusus," papar Indra Waspada.
Indra Waspada menegakkan, penggunaan rotator dan/atau sirene di luar ketentuan, akan diberi sanksi tegas. Dia pun meminta masyarakat untuk melapor apabila menemani kendaraan yang rotator dan/atau sirene yang tidak sesuai aturan.
Red/Toher Sw
0 comments:
Posting Komentar