Polres Wonosobo Bongkar Sindikat Uang Palsu, Dua Pelaku Dibekuk

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Respons Cepat Keresahan Masyarakat, Tim Sigap Resmob Polresta Tangerang Amankan Puluhan Matel

Polresta Tangerang merespons cepat keresahan masyarakat terkait tindakan mata elang (matel). Setelah viral video pencegatan pengendara moto...

Postingan Populer

Kamis, 11 September 2025

Polres Wonosobo Bongkar Sindikat Uang Palsu, Dua Pelaku Dibekuk



Wonosobo – Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Dua orang pria berinisial S (47), warga Garung, Wonosobo, dan BW (50), warga Cilacap ditangkap aparat setelah kedapatan mengedarkan serta memproduksi rupiah palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Kasus ini terungkap setelah seorang pedagang di Pasar Induk Kertek, Tuminah alias Imbuh (52), melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada Kamis (4/7/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku S membeli dua liter minyak goreng dengan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu. Curiga, korban meminta pelaku mengganti dengan uang asli. Namun bukannya menuruti, pelaku justru berusaha melarikan diri hingga akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Kertek.

Dari hasil pengembangan, tim Unit 1 dan Resmob Satreskrim Polres Wonosobo bergerak ke Cilacap dan menangkap BW, yang diduga kuat sebagai pembuat uang palsu tersebut. Dari lokasi, polisi menyita berbagai peralatan cetak, lem, printer, hingga uang palsu setengah jadi dalam jumlah besar.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain 31 lembar uang pecahan Rp50 ribu palsu, sepeda motor, helm, serta berbagai pecahan rupiah lain. Sementara dari tangan BW, polisi menyita ratusan lembar uang setengah jadi, plat cetakan, hingga peralatan sablon dan printer yang digunakan untuk memproduksi rupiah palsu.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Wonosobo.

"Peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi. Kami mengapresiasi laporan warga yang membantu terbongkarnya kasus ini. Kepada masyarakat, kami imbau agar lebih teliti saat menerima uang tunai, khususnya di pasar atau pusat keramaian, dan segera melapor jika menemukan adanya uang yang mencurigakan," tegas Kapolres.

Selanjutnya, pada Selasa (9/9/2025), pihak Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah melakukan pengecekan uang palsu yang diamankan di Mapolres Wonosobo. Hasil pengecekan memastikan bahwa barang bukti tersebut merupakan rupiah palsu.

Kemudian pada Rabu (10/9/2025), Polres Wonosobo menggelar press release resmi. Selain Kapolres, hadir pula Plh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Ibu Nita Rachmenia, yang menyampaikan hasil pemeriksaan dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Wonosobo.

"Kami dari Bank Indonesia mengapresiasi langkah cepat Polres Wonosobo dalam membongkar kasus peredaran uang palsu ini. Kepada masyarakat, kami mengingatkan agar selalu mengenali dan memeriksa keaslian rupiah dengan prinsip 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang. Apabila menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwenang," ujar Nita Rachmenia.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Yudhi)

0 comments:

Posting Komentar