Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus narkotika. Kali ini seorang pria berinisial YDCN, 32 tahun, berhasil diamankan berikut barang bukti sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi pengungkapan berada di sebuah kafe kost di Jalan Pangeran Jaka Tawa, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berstatus buruh harian lepas.
Barang bukti yang disita cukup banyak. Polisi menemukan satu paket sedang sabu dengan berat bruto 7,99 gram dan enam paket kecil dengan berat bruto 1,53 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, dua alat hisap, pipet kaca, dan perlengkapan sabu lainnya. Handphone milik tersangka juga disita sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota. Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman berat lainnya.
“Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota memberantas narkoba. Kami mengajak masyarakat terus melapor bila mengetahui peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.
((Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar