Polres Bangka Barat Tetapkan 2 Warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Sumsel, sebagai DPO Kasus Pembunuhan Sadis di Mentok

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Gandeng Linmas Dan Ormas FKPPI, Piket Koramil 05/Pasar Kliwon Laksanakan Patroli Gabungan

Surakarta - Kodim 0735/Surakarta melalui Koramil 05/Pasar Kliwon dipimpin oleh Pelda Rudi melaksanakan patroli mandiri gabungan dengan Linma...

Postingan Populer

Jumat, 17 Oktober 2025

Polres Bangka Barat Tetapkan 2 Warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Sumsel, sebagai DPO Kasus Pembunuhan Sadis di Mentok



Polres Bangka Barat resmi menetapkan dua warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan sadis terhadap Jamal Abdul Naser (65), warga Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, yang terjadi tahun lalu.

Kapolres Bangka Barat mengungkapkan identitas kedua pelaku yang kini masuk DPO:


1. Nama Tri Martin laki-laki umur 29 tahun pekerjaan buruh tani atau perkebun alamat Desa batu gajah kecamatan rumpit Kabupaten Musi Rawas Utara provinsi Sumatera Selatan

2. Nama Sandra jenis kelamin laki-laki umur 26 tahun pekerjaan pelajar atau mahasiswa alamat Desa batu gajah kecamatan rumpit Kabupaten Musi Rawas Utara provinsi Sumatera Selatan

Keduanya diduga terlibat bersama seorang tersangka perempuan bernama Lidya alias Uli dalam pembunuhan korban di sebuah kontrakan di Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng. Setelah itu, jasad korban dibawa ke wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolres menegaskan bahwa motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai harta benda korban, yang sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan pelaku.

"Pihak kepolisian akan terus memburu kedua DPO hingga tertangkap. Kami meminta dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, agar kedua pelaku segera menyerahkan diri," kata Kapolres.

Masyarakat diminta untuk mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan Tri Martin dan Sandra, demi membantu penegakan hukum dan keadilan bagi korban dengan menghubungi Katim Buser Polres Bangka Barat di nomor 0852 6692 4247.

(HR) 

0 comments:

Posting Komentar