Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus seorang pria berinisial A.F. (51), warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Kebon Cai, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, pada Rabu malam (22/10/2025).
Tersangka A.F. diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 45 paket sabu dengan berat keseluruhan 39,5 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening, dua gulung lakban bertuliskan “fragile” warna merah dan putih, satu lakban hitam, satu alat hisap sabu (bong), dua pipet kaca, serta dua korek api gas. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi E 4662 XY yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna biru donker yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi jual beli sabu. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa A.F. berperan sebagai pengedar yang menyuplai sabu dalam kemasan kecil untuk diedarkan di wilayah Kota Cirebon. Petugas kini tengah melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan A.F. sebagai tersangka dan menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti tambahan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati serta denda mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kegiatan penindakan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan ketelitian dan bukti yang kuat agar proses hukum berjalan maksimal.
“Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.
((A.Rahmat))


0 comments:
Posting Komentar