Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kodim 0735/Surakarta Gelar Patroli Mandiri Gabungan Bersama Ormas FKPPI, Dan Linmas untuk Menjaga Keamanan Kota

Surakarta - Kodim 0735/Surakarta melalui Koramil 03/Serengan melaksanakan patroli mandiri gabungan dengan Linmas dan Ormas FKPPI Kecamatan S...

Postingan Populer

Jumat, 31 Oktober 2025

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang



Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. MR diciduk lantaran memiliki narkotika jenis sabu. 

Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama, Kamis (30/10/2025) mengatakan, tersangka MR ditangkap di sekitar rumahnya pada Senin (27/10/2025) sekitar jam 9 malam. Penangkapan MR bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut di lokasi penangkapan kerap terjadi aktivitas mencurigakan. 

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang memerintahkan jajaran untuk sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. 

"Kami kemudian melakukan observasi di lokasi yang disebutkan hingga menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan," kata Anggio Pratama. 

Polisi pun mengamankan pria itu yang kemudian diketahui adalah tersangka MR. Dari hasil interogasi, diketahui tersangka MR adalah perantara transaksi narkotika. Pada tersangka MR juga petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. 

"Tersangka MR memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,4 garam yang disembunyikan dalam bungkus rokok," ujar Anggio Pratama. 

Kepada petugas, tersangka MR mengaku mendapat keuntungan dari menjadi perantara transaksi narkotika. Keuntungan yang didapat tersangka MR adalah dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis. 

Tersangka MR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan. Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit ponsel. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara.




Red/Toher Sw

0 comments:

Posting Komentar