CIREBON KOTA,Buserpresisi com – Polres Cirebon Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan pengaduan khusus terkait penarikan atau perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector yang tidak mengikuti prosedur hukum.
Ditambahkan Kapolres AKBP Eko Iskandar, Langkah ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus upaya menghadirkan rasa aman bagi warga yang selama ini kerap dirugikan dalam proses penagihan di lapangan.(01/11/2025)
Inisiatif tersebut mempertegas kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oknum penagih utang yang melakukan penarikan kendaraan tanpa dokumen resmi, tanpa putusan pengadilan, atau bahkan dengan tindakan kekerasan dan intimidasi. Banyak warga merasa tidak berdaya ketika menghadapi praktik seperti itu sehingga mengalami kerugian materiil maupun tekanan psikologis. Ujarnya
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi bagi debt collector yang bertindak melampaui kewenangan dan melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap proses penarikan kendaraan harus berdasarkan aturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bukan tindakan paksa yang meresahkan masyarakat
((Bang keling))


0 comments:
Posting Komentar