Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Bupati H.M.Salim Fahkry SE.MM Hadiri Penutupan Rapat Paripurna DPRK Tentang Qanun P-APBK

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Peliharan Kemapuan, Kodim 0728/Wonogiri Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan

Wonogiri - Guna mengasah mengasah dan meningkatkan kemampuan, Ratusan Prajurit Kodim 0728/Wonogiri mengikuti latihan menembak senjata ringan...

Postingan Populer

Rabu, 05 November 2025

Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Bupati H.M.Salim Fahkry SE.MM Hadiri Penutupan Rapat Paripurna DPRK Tentang Qanun P-APBK


Buserpresisill Kutacane Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Bersama Bupati Aceh Tenggara, H.Salim Fakhry, S.E.M.M., menghadiri penutupan rapat terkait Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang utama DPRK setempat, pada hari Senin (3/11/2025).

Kegiatan rapat paripurna tersebut, menandai selesainya proses pembahasan dan persetujuan bersama, antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan DPRK, mengenai perubahan APBK 2025. Acara dihadiri unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta perwakilan instansi vertikal di daerah itu.

Bupati Salim Fakhry, dalam sambutannya mengatakan,
" penyusunan perubahan APBK dilakukan untuk menyesuaikan kembali asumsi ekonomi makro, yang sebelumnya tidak sejalan dengan realisasi di lapangan, termasuk target pendapatan dan inflasi daerah,
Perubahan APBK 2025 bertujuan agar anggaran daerah lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Program dengan serapan rendah akan dialihkan ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar,” sebutnya. 
Ditempat yang sama dan halaman tak berbeda Beliau menjelaskan," 

"Perubahan tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat, seperti bencana alam dan krisis kesehatan.

Disamping itu, pemerintah daerah juga memanfaatkan kembali Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk mendanai program prioritas yang baru diketahui setelah proses audit selesai".

Salim Fakhry menekankan, proses pembahasan perubahan APBK dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah juga menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Aceh, terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.12/1268/2025 tanggal 27 Oktober 2025.

Pada kesempatan itu, Fakhry turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK, unsur Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung proses penyusunan dan pembahasan APBK perubahan tersebut. 

(MHD SABRI )

0 comments:

Posting Komentar