Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik pengoplosan gas dari elpiji subsidi 3 kilogram ke 5,5 kilogram dan 12 kilogram pada Rabu (5/11/25).
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial JA alias Cak Din (53th) dan An alias Doni (47th).
"Benar, hasil gelar perkara, Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus itu,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Mapolda, Selasa (11/11/25).
Menurut Fauzan, kasus ini terungkap usai Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil Pick Up yang mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan puluhan tabung gas non subsidi berisi yang hendak diperdagangkan.
Setelah diamankan, Tim langsung bergerak cepat menuju ke Gudang di wilayah Desa Terak Bangka Tengah yang disinyalir dijadikan tempat penyuntikan pemindahan isi tabung gas elpiji tersebut.
"Dari hasil pengecekan disana, Tim menemukan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas,"jelasnya.
Kini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara.
"Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,"terangnya.
"Sehingga, beliau (Kapolda) memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka,"pungkasnya.
(HR)


0 comments:
Posting Komentar