*Kabupaten Cirebon – Buserpresisi.com*
Proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 3 Panguragan Wetan blok lapang bola, Kabupaten Cirebon,Kecamatan Panguragan, menuai sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut, terindikasi adanya kelalaian dalam penerapan standar *Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)*, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 87. hari sabtu, tgl, 22/11/2025.
Tim media menemukan bahwa proyek tersebut tidak terlihat menyediakan perlengkapan keselamatan seperti helm, rompi, dan sepatu pelindung bagi para pekerja. Salah seorang pekerja menyebut bahwa dari awal pelaksanaan, tidak pernah diberikan alat pelindung diri (APD). “Gak ada pak, dari awal juga gak dikasih sama bos,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.
Hal ini tentu dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pekerjaan konstruksi, dimana K3 merupakan aspek vital yang tidak bisa diabaikan. Menurut pengakuan Pak Rahmat selaku pihak yang disebut terkait proyek, peralatan K3 sudah tersedia. Namun fakta di lapangan berkata lain.
Ironisnya, lemahnya pengawasan dari pihak terkait seperti konsultan, PPK, dan pengawas lapangan, seolah menutup mata terhadap potensi risiko kecelakaan kerja. Ini menimbulkan dugaan bahwa proyek hanya berfokus pada keuntungan sebagian orang, bukan pada tanggung jawab terhadap keselamatan tenaga kerja.
Pengamat dan pemerhati publik menilai perlu ada evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga blacklist terhadap pelaksana proyek jika terbukti lalai. Sudah semestinya proyek pemerintah dijalankan dengan standar yang tinggi, bukan hanya dalam hasil fisik bangunan, tetapi juga dalam proses pelaksanaannya.
Hingga berita ini diturunkan, penanggung jawab proyek belum bisa ditemui untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
*(Bang Keling)*


0 comments:
Posting Komentar