Buser Naga Polresta Pangkalpinang Bongkar Modus Penggelapan Motor Rp33 Juta.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Patroli Malam Wujudkan Wilayah Yang Kondusif

Wonogiri – Serda Slameto Babinsa Koramil 25/Paranggupito Kodim 0728/Wonogiri bersama Bhabinkamtibmas Polsek Paranggupito Aipda Tony melaksan...

Postingan Populer

Selasa, 03 Maret 2026

Buser Naga Polresta Pangkalpinang Bongkar Modus Penggelapan Motor Rp33 Juta.


Pangkalpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku.
Kronologi Kejadian

Peristiwa penggelapan bermula pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Tuatunu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Korban berinisial R (23) awalnya ditawari oleh pelaku, Haki Fizuanto (25), untuk merentalkan sepeda motor miliknya, Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC, selama tiga bulan. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sewa sebesar Rp2.850.000 per bulan.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.

Namun, pada 27 Oktober 2025, korban menerima informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan. Setelah dikonfirmasi kepada istri pelaku, informasi tersebut terbukti benar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp33.450.000 dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Motor Digadai dan Dijual

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan pada 2 Maret 2026, Tim Buser Naga melakukan pengembangan terhadap Haki, yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara berbeda.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sehari setelah motor diterima dari korban, tepatnya pada Jumat, 5 September 2025, pelaku menggadaikan kendaraan tersebut kepada Sovia Afrianti (32) sebesar Rp8.100.000 tanpa batas waktu.

Selanjutnya, oleh Sovia, motor tersebut dijual kembali kepada Sandot (28), warga Kabupaten Bangka Selatan, dengan harga Rp13.000.000.

Petugas kemudian mengamankan Sovia dan Sandot beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Pangkalpinang.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC, nomor rangka MH3SG567NJ140484, dan nomor mesin G3L8E0936850.

Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polresta Pangkalpinang guna melengkapi berkas perkara dan proses hukum terhadap para tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

(HR) 

0 comments:

Posting Komentar