Cirebon Kota - Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi penindakan minuman keras tanpa izin pada Jumat (28/11/2025) di wilayah perkotaan sebagai bagian upaya menekan potensi kerawanan yang dapat muncul dari peredaran miras ilegal di lingkungan masyarakat. Kegiatan diawali pukul 16.30 Wib dengan pergerakan personel Unit Sat Resnarkoba menuju lokasi sasaran yang telah menjadi Target Operasi.
Petugas melakukan observasi untuk memastikan aktivitas penjualan miras tanpa izin benar berlangsung di warung yang menjadi target. Informasi pendukung telah dihimpun sehingga tim dapat melaksanakan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti Miras sesuai SOP.
Warung yang menjadi sasaran berada di kawasan Pronggol Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dan ditemukan adanya aktivitas penjualan berbagai jenis minuman keras tanpa dilengkapi dokumen izin usaha. Petugas kemudian mengamankan area sekitar agar pemeriksaan lapangan berjalan sesuai SOP.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati keberadaan minuman keras jenis anggur Kolesom yang disimpan pada bagian rak utama warung tersebut. Selain itu, tim juga menemukan minuman keras jenis Kawa-Kawa yang ditata terpisah dari barang dagangan lainnya.
Petugas turut menemukan minuman keras jenis Singaraja yang berada dalam kondisi siap jual untuk pembeli di sekitar lokasi. Jenis Asoka juga ditemukan dalam pemeriksaan dan diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas mendapati minuman keras jenis Anggur Merah yang dijajakan tanpa izin dan kemudian turut disita serta proses lebih lanjut. Seluruh jenis minuman keras tersebut dicatat sesuai kategori produk masing-masing.
Pemilik warung bernama R kemudian dimintai keterangan awal terkait sumber pembelian dan alur penjualan Miras yang ia lakukan.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, petugas membawa barang bukti ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan, “Operasi Miras ilegal ini dilaksanakan sebagai langkah menjaga ketertiban lingkungan dan meminimalisir potensi gangguan yang dapat timbul dari peredarannya di tengah masyarakat.”
((Bang keling))


0 comments:
Posting Komentar