Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan 108 Botol Miras dari Sebuah Warung di Suranenggala

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Imigrasi Wonosobo Dukung Program Safari Sekolah Ramah Anak di SD Negeri 1 Kalierang

Wonosobo, Senin 3 November 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo turut berpartisipasi dalam kegiatan Safari Sekolah Ramah Anak ya...

Postingan Populer

Senin, 03 November 2025

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan 108 Botol Miras dari Sebuah Warung di Suranenggala

Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar operasi minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota pada Minggu malam, (2/11/2025), sekitar pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang diterima melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres dan Call Center 110 terkait adanya dugaan peredaran miras di kawasan Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh anggota Unit 1 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dengan pengawasan ketat dari Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan warga, yaitu sebuah rumah sekaligus warung milik seseorang berinisial D, yang diduga kuat menjual berbagai jenis minuman keras secara ilegal tanpa izin edar.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan tumpukan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang disimpan di dalam warung dan sebagian lainnya di gudang belakang rumah. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa miras tersebut dijual secara eceran kepada warga sekitar dan pelanggan tetap yang datang pada malam hari.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita minuman keras berbagai merek dan jenis, di antaranya AO, Iceland, Bir Singaraja, Anggur Kolesom, Angker, Atlas, Guinness, dan Anggur Merah. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Miras Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota yang bertujuan mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum maupun tindak kriminalitas. Upaya ini juga sejalan dengan kebijakan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat serta menciptakan lingkungan sosial yang tertib dan sehat.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun konsumsi miras yang berlebihan. Polisi menegaskan bahwa minuman beralkohol ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan kesehatan yang serius di masyarakat, terutama di kalangan remaja.

Operasi ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang mengapresiasi kecepatan dan ketegasan aparat dalam menindaklanjuti laporan warga. Kehadiran polisi di lapangan dinilai mampu memberikan efek jera bagi para penjual miras ilegal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian yang responsif melalui kanal pengaduan resmi Polri.

Barang bukti hasil operasi selanjutnya akan dijadikan dasar untuk penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sat Resnarkoba juga akan terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap titik-titik rawan peredaran miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras tanpa izin karena hal ini kerap menjadi pemicu timbulnya gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae demi menjaga lingkungan tetap aman dan tertib,” tegasnya.

((A.Rahmat)) 

0 comments:

Posting Komentar