WONOSOBO — Polsek Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa di Balai Desa Butuh Kidul, Kecamatan Kalikajar. Pelaku diamankan pada Kamis, 25 Desember 2025.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025. Kronologi bermula saat korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan rencana pertemuan di Balai Desa Butuh Kidul guna membahas dana belanja kegiatan betonisasi jalan di Dusun Jenggeran. Namun hingga sore hari, pertemuan tersebut belum terlaksana.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku sempat mengirimkan video kepada korban dengan alasan mengalami kecelakaan saat menuju balai desa. Korban bersama seorang anggota Linmas kemudian berupaya menyusul, namun tidak menemukan pelaku di lokasi yang dimaksud.
Pelaku selanjutnya kembali menghubungi korban dan mengaku telah berada di Balai Desa Butuh Kidul, sembari mengirimkan foto sejumlah uang dengan keterangan "ready". Korban kemudian mendatangi balai desa dan bertemu pelaku di ruang kerja sekretaris desa.
Namun saat korban memeriksa berkas rincian anggaran, pelaku secara tiba-tiba memukul kepala korban dari arah belakang menggunakan prasasti kegiatan berbahan keramik. Pelaku juga sempat mencekik leher korban hingga korban melarikan diri ke luar balai desa sambil meminta pertolongan dan akhirnya pingsan setelah bertemu warga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala, luka di pelipis kanan yang harus mendapat enam jahitan, serta luka lecet di bagian kening.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku berinisial S, usia 37 tahun, menjabat sebagai Sekretaris Desa. Motif penganiayaan dipicu emosi pelaku karena korban menanyakan dana bantuan gubernur untuk kegiatan betonisasi. Menurut pengakuan pelaku, dana tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan yang lain," ujar AKP Arif Kristiawan.
Saat ini, tersangka telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
(Yudhi)



0 comments:
Posting Komentar