Sumedang. Buserpresisi.Com- Dugaan Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi jenis tabung 3 kilogram (“melon”) terungkap di sebuah peternakan ayam di kp Sukasari Rt 03 RW.07 Desa Sukasari, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi tim awak media,pada hari Sabtu 06/12/2025.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gas LPG bersubsidi tersebut digunakan sebagai bahan bakar untuk blower atau pemanas ruangan di kandang ayam. Pak yogi alamsyah selaku penyewa peternakan dan pemilik lahan Pak Rukana. ketika dikonfirmasi awak media, mengakui telah menggunakan LPG 4,kg tersebut 1 gas 12,KG Ia beralasan, penggunaan gas bersubsidi hanya bersifat “perbantuan”, sumber pokok utama pemanas pake gas melon.
Dugaan namun demikian, penggunaan LPG bersubsidi untuk kepentingan usaha komersial, termasuk peternakan, jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro, bukan untuk kegiatan usaha menengahi atau besar seperti peternakan.
Tindakan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg juga menegaskan bahwa gas LPG bersubsidi hanya boleh digunakan oleh masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil.
((Bang keling/Tim.))


0 comments:
Posting Komentar