Diduga Sekmat Panguragan Lakukan Pungutan ke Kuwu Rp500 Ribu untuk Batik MTQ, Ada?

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polres Bangka Barat Musnahkan Granat Tangan Jenis Nanas Diduga Buatan Inggris Tahun 1920

Polres Bangka Barat bergerak cepat dan profesional dalam menangani penemuan benda yang diduga granat di pesisir Pantai Tanjung, Kelurahan Ta...

Postingan Populer

Kamis, 11 Desember 2025

Diduga Sekmat Panguragan Lakukan Pungutan ke Kuwu Rp500 Ribu untuk Batik MTQ, Ada?

*CIREBON – Buserpresisi.com*  
Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten Cirebon yang digelar pada Rabu, 26 November 2025, di Islamic Centre Tuparev, menyisakan dugaan praktik pungutan yang mencuat di kalangan pemerintahan desa.

Sekretaris Camat (Sekmat) Panguragan, "H. Sucherman, S.Sos., MM," diduga melakukan pungutan kepada sejumlah kepala desa (kuwu) di wilayah Kecamatan Panguragan, masing-masing sebesar *Rp500 ribu*, dengan dalih untuk *pembelian batik seragam* yang digunakan dalam kegiatan MTQ.

Informasi ini terungkap dari pengakuan salah satu perangkat desa yang menyatakan bahwa pihaknya dimintai uang tanpa kejelasan penggunaan anggaran yang sudah semestinya tersedia dari pihak kecamatan. “Kami dimintai Rp500 ribu untuk beli batik, katanya dari Sekmat, padahal infonya anggaran sudah ada,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lebih mencurigakan lagi, dugaan pungutan tersebut tidak dilakukan secara formal, melainkan lewat *staf kecamatan yang turun langsung ke desa-desa*, menyerahkan permintaan tersebut tanpa bukti tertulis resmi. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan keabsahan pungutan tersebut.

Jika benar, praktik ini bisa melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari pungutan liar. Terlebih, kegiatan MTQ merupakan agenda resmi pemerintah daerah yang semestinya telah memiliki perencanaan anggaran, termasuk untuk seragam peserta atau delegasi kecamatan.

Hingga berita ini diturunkan, *Sekmat Panguragan H. Sucherman* belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan ini. Tim media akan terus mengupayakan konfirmasi langsung demi kejelasan informasi kepada publik.

Diduga Pungli termasuk tindak pidana korupsi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman: Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pemerhati kebijakan publik mendesak agar *Inspektorat Daerah* dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran, agar tidak muncul praktik serupa di masa mendatang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan.

(Bang Keling/tim)

0 comments:

Posting Komentar