Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Gudang Minol Di Bangka Tengah Jadi Sorotan.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Diduga Kuat Tolak Pasien Lakalantas, BLUD RS Konawe Tuai Sorotan Warganet

KONAWE, Sulawesi Tenggara– Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penolakan pasien kecelakaan lalu lintas (lakalantas) oleh BLU...

Postingan Populer

Senin, 15 Desember 2025

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Gudang Minol Di Bangka Tengah Jadi Sorotan.



Bangka Tengah — Aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin terendus di kawasan permukiman padat penduduk Samhin Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dugaan tersebut mencuat setelah tim investigasi awak media menerima laporan langsung dari warga setempat yang mengaku resah atas keberadaan sebuah gudang minuman keras yang telah lama beroperasi secara tertutup.

Menindaklanjuti laporan warga, tim investigasi bergerak ke lokasi pada sore hari. Di lapangan, tim menemukan sebuah rumah mewah yang berdampingan langsung dengan bangunan menyerupai gudang. Ironisnya, tidak ditemukan satu pun plang atau papan nama perusahaan, termasuk keterangan izin usaha resmi dari pemerintah maupun Pemerintah Daerah Bangka Tengah yang menandakan aktivitas distribusi minuman beralkohol.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa rumah sekaligus gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan Big Bos Adi. Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa di dalam gudang tersimpan berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar alkohol beragam, mulai dari bir merek Bintang berkadar 4,7 persen ABV, Soju dengan kadar 20 hingga 40 persen ABV, hingga anggur merah (Amer) berkadar alkohol 12–15 persen ABV.

Kecurigaan tim investigasi semakin menguat pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, dua unit mobil pikap masing-masing berwarna hitam dan silver terlihat keluar dari halaman rumah tersebut. Kedua kendaraan tampak sarat muatan yang tertutup rapat menggunakan plastik polibek hitam. Tim investigasi kemudian mengikuti pergerakan kendaraan tersebut hingga ke salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pangkalpinang. Dari hasil penelusuran di lapangan, Big Bos Adi diduga berperan sebagai pemasok minuman beralkohol ke sejumlah THM di wilayah tersebut.

Padahal, pemerintah telah mengatur secara tegas peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Regulasi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2014 beserta perubahannya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021, serta aturan teknis lain yang mengklasifikasikan minuman beralkohol ke dalam Golongan A, B, dan C. Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki izin resmi, termasuk NPPBKC dari Bea Cukai serta izin usaha dari pemerintah daerah melalui sistem OSS. Selain itu, penjualan minol hanya diperbolehkan kepada konsumen berusia di atas 21 tahun dan di lokasi-lokasi tertentu seperti hotel, restoran, dan bar yang memiliki izin resmi. Setiap daerah juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih ketat peredaran minuman beralkohol.

Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, tim investigasi melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bangka Tengah. Kepala Dinas PTSP Bangka Tengah, Risaldi Adhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin gudang maupun distribusi minuman beralkohol di wilayah Bangka Tengah.

Tim investigasi juga melanjutkan konfirmasi ke Kantor Desa Padang Baru. Karena kepala desa tidak berada di tempat, tim diterima oleh Sekretaris Desa Padang Baru, Tolip S.M. Ia menyampaikan bahwa sepengetahuan pihak desa, Big Bos Adi hanya mengantongi izin usaha penjualan sembako, dan pemerintah desa mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas gudang minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Atas temuan ini, tim investigasi awak media mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Dr. Viktor T. Sihombing, bersama pihak Bea Cukai, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas. Dugaan peredaran dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Jika dugaan tersebut terbukti, pihak yang terlibat dapat terjerat sanksi pidana dan administratif. Sanksi penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Indonesia bervariasi, mulai dari denda jutaan rupiah dengan subsider kurungan sebagaimana diatur dalam Perda, hingga ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelaku usaha juga terancam sanksi administratif berupa penyitaan barang bukti, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

(HR/TIM) 

0 comments:

Posting Komentar