Pangkalpinang — Tim investigasi awak media menyempatkan diri melakukan pemantauan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, yang berlokasi di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, pada hari ini. Dari area gedung depan hingga sisi luar lapas, tampak aktivitas kunjungan keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sedang mengantre untuk mengambil nomor urut layanan kunjungan.
Namun, di tengah ramainya aktivitas pelayanan tersebut, tim investigasi menemukan pemandangan janggal di area pintu utama lapas, tepatnya di lapangan apel pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Lapangan yang diketahui belum genap berusia satu tahun sejak dibangun dengan anggaran puluhan juta rupiah itu tampak mengalami kerusakan cukup serius.
Pantauan di lapangan menunjukkan permukaan semen terkelupas, retakan memanjang, hingga retak besar yang terlihat hampir di seluruh bagian lapangan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa pembangunan lapangan apel tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis (bestek) yang seharusnya diterapkan dalam proyek konstruksi yang bersumber dari anggaran negara.
Dugaan sementara, kualitas adukan semen dan pasir dinilai tidak memenuhi standar, dengan komposisi pasir yang diduga lebih dominan, sehingga hasil pekerjaan terkesan asal-asalan. Proyek tersebut disebut-sebut dikerjakan oleh pihak kontraktor yang ditunjuk langsung oleh pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Kondisi ini sangat disayangkan mengingat seluruh anggaran Lapas Narkotika Pangkalpinang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, yang dialokasikan secara rinci dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan penting, mulai dari gaji petugas, pemeliharaan sarana dan prasarana, logistik, pembinaan serta program reintegrasi sosial narapidana, hingga operasional harian lembaga pemasyarakatan.
Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, tim investigasi berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Al Ihsan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, nomor kontak tim investigasi awak media diketahui diblokir oleh yang bersangkutan, sehingga menimbulkan kesan tertutup dan tidak responsif terhadap fungsi kontrol sosial pers.
Sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan arahan dan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Drs. Agus Andrianto, S.H., M.M., yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dalam implementasi visi dan misi Presiden melalui Asta Cita, petugas pemasyarakatan diwajibkan menjalankan Panca Carana Laksa Pemasyarakatan, khususnya poin ketiga yang menegaskan kewajiban menjunjung tinggi etika organisasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang prima, keterbukaan informasi, dan penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan, termasuk media massa.
Selain itu, tim investigasi juga mencatat adanya perubahan pola pelayanan sejak pergantian Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang kini dijabat oleh Noviardi B., Bc.I.P., S.H., M.M.. Pintu depan lapas yang sebelumnya terbuka dan dapat diakses sesuai prosedur pelayanan publik, kini terlihat selalu tertutup dan terkunci rapat dengan lapisan teralis, sehingga memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pengunjung.
Atas temuan ini, tim investigasi awak media mendorong Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Inspektorat Jenderal, serta aparat pengawas internal untuk turun langsung melakukan pemeriksaan fisik bangunan dan audit anggaran. Penelusuran menyeluruh dinilai penting guna memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai peruntukan dan tidak merugikan keuangan negara, sekaligus menjaga marwah institusi pemasyarakatan sebagai pelayan publik.
(HR/TIM)


0 comments:
Posting Komentar