SEMARANG – Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban, seorang praktisi pengobatan tradisional, resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (24/12/2025) di kediamannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini dilakukan terkait keterlibatannya dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi penjualan aset tanah milik negara di wilayah Cilacap.
Gus Yazid sebelumnya telah memberikan kesaksian dalam persidangan bahwa dirinya menerima aliran dana dalam jumlah besar dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Pangdam Diponegoro. Uang pertama yang diterima berjumlah Rp2 miliar, kemudian disusul dengan enam kali transfer berikutnya hingga total mencapai Rp18 miliar.
Selain itu, Gus Yazid juga mengakui menerima dana tunai sebesar Rp1 hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letjen Widi Prasetijono. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan Gus Yazid dalam proses pencucian uang yang bersumber dari hasil korupsi aset negara.
Usai ditangkap, Gus Yazid langsung digelandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat tiba di kantor Kejati, wajah Gus Yazid tampak muram dan enggan memberikan komentar saat diarahkan menuju ruang tahanan.
Penangkapan ini menjadi langkah tegas Kejagung dalam menindaklanjuti rangkaian kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pihak-pihak terkait. Proses hukum terhadap Gus Yazid masih akan terus berjalan, dan penyidik berkomitmen mengusut tuntas aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
(Yudhi)


0 comments:
Posting Komentar