Bangka Tengah — Aktivitas mencurigakan diduga peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin terendus di kawasan permukiman padat penduduk, tepatnya di samhin Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi awak media menerima laporan langsung dari warga sekitar yang resah atas keberadaan sebuah gudang minuman alkohol yang telah lama beroperasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sore hari tim investigasi bergerak ke lokasi yang dimaksud. Di lapangan, tim menemukan sebuah rumah mewah yang berdampingan langsung dengan sebuah bangunan gudang. Namun yang menjadi sorotan, tidak terlihat satu pun plang atau papan nama perusahaan, termasuk keterangan izin usaha resmi dari pemerintah maupun Pemerintah Daerah Bangka Tengah terkait aktivitas distribusi minuman beralkohol.
Dari keterangan sumber terpercaya, rumah sekaligus gudang tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan Big Bos Andi. Sumber juga mengungkapkan bahwa di dalam gudang tersebut tersimpan berbagai jenis dan merek minuman beralkohol dengan kadar alkohol beragam, di antaranya bir merek Bintang dengan kadar 4,7% ABV, Soju berkadar alkohol 20–40% ABV, serta anggur merah (Amer) dengan kadar 12–15% ABV.
Kecurigaan tim investigasi semakin menguat ketika sekitar pukul 20.00 WIB, dua unit mobil pikap masing-masing berwarna hitam dan silver terlihat keluar dari halaman rumah tersebut. Kedua kendaraan itu tampak sarat muatan yang tertutup rapat menggunakan plastik polibek hitam. Tim investigasi kemudian mengikuti pergerakan kedua mobil tersebut hingga ke salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pangkalpinang. Berdasarkan hasil penelusuran, Big Bos Andi diduga berperan sebagai pemasok minuman beralkohol ke sejumlah THM di wilayah tersebut.
Padahal, pemerintah telah secara tegas mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Aturan tersebut antara lain tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2014 beserta perubahannya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021, serta regulasi teknis lainnya yang mengatur klasifikasi minuman beralkohol Golongan A, B, dan C. Setiap pelaku usaha diwajibkan mengantongi izin resmi, termasuk NPPBKC dari Bea Cukai dan izin usaha dari Pemerintah Daerah melalui sistem OSS, serta hanya boleh menjual minol kepada konsumen berusia di atas 21 tahun dan di tempat-tempat berizin seperti hotel, restoran, dan bar. Selain itu, setiap daerah juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara lebih ketat.
Atas temuan ini, tim investigasi awak media mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Dr. Viktor T. Sihombing, bersama pihak Bea Cukai, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan. Pasalnya, Big Bos Andi diduga belum mengantongi izin resmi penjualan dan distribusi minuman beralkohol.
Jika dugaan tersebut terbukti, yang bersangkutan berpotensi terjerat sanksi pidana dan administratif. Sanksi penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Indonesia bervariasi, mulai dari denda jutaan rupiah dengan subsider kurungan sebagaimana diatur dalam Perda, hingga ancaman pidana penjara yang lebih berat serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelaku usaha juga terancam sanksi administratif berupa penyitaan barang bukti, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Big Bos Andi maupun instansi terkait. Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri dan mengembangkan temuan ini demi memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
(HR/TIM)


0 comments:
Posting Komentar