Polres Cirebon Kota PTDH Dua Anggota yang Terlibat Pelanggaran Kode Etik dan Narkoba

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kepemimpinan Baru BMPAN Jateng, Fani Dewinta Siap Wujudkan Organisasi yang Inklusif dan Progresif

Semarang — Musyawarah Wilayah (Muswil) Barisan Muda Pejuang Amanat Nasional (BMPAN) Jawa Tengah resmi menetapkan Fani Dewinta Putri, S.Sos.,...

Postingan Populer

Senin, 29 Desember 2025

Polres Cirebon Kota PTDH Dua Anggota yang Terlibat Pelanggaran Kode Etik dan Narkoba

CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi. PTDH tersebut merupakan tindak lanjut dari sanksi disiplin dan etik yang telah dijatuhkan sebelumnya.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan bahwa dua anggota yang diberhentikan masing-masing Dimas dan Suprapto. Keduanya terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, dengan salah satu di antaranya melakukan pelanggaran berulang.


“Untuk yang bersangkutan atas nama Dimas, ini merupakan pelanggaran berulang. Banyak pelanggaran yang telah dilakukan, termasuk yang terakhir terlibat kasus narkoba. Kita secara tegas memberikan sanksi PTDH karena komitmen kami tidak akan memberikan ruang kepada anggota yang terlibat narkoba,” ujar AKBP Eko Iskandar, Senin. (29/12/2025).


Ia menjelaskan, satu personel lainnya atas nama Suprapto juga terbukti terlibat narkoba sehingga dikenakan sanksi yang sama berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.


“Ini adalah wujud komitmen kami, mulai dari pimpinan Polri tingkat Mabes, Polda, hingga Polres, dalam memberikan sanksi yang tegas namun tetap profesional sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Tujuannya agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap institusi Polri,” jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa masih banyak anggota Polri di lingkungan Polres Cirebon Kota yang bekerja dengan baik, tulus, dan ikhlas dalam mengabdi kepada masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap oknum yang mencederai institusi.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Cirebon Kota secara rutin melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap personel serta profiling anggota yang terindikasi berpotensi melakukan pelanggaran.

“Kami juga telah membuat mekanisme pengawasan berjenjang, mulai dari pimpinan tertinggi hingga fungsi pengawasan seperti Propam dan Paminal. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan penyimpangan, terlebih jika kesalahan tersebut terbukti dan bersifat fatal,” tegas AKBP Eko Iskandar.
Upacara PTDH ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. 

0 comments:

Posting Komentar