STOP TAMBANG ILEGAL! Satgas Preventif Polres Bangka Barat Pasang Spanduk Larangan di Kawasan Hutan Lindung

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Disiplin Sejak Dini, Pelda Rudi Hariyono Berikan Materi Wasbang Dan Pelatihan PBB di SMA Islam 1 Surakarta

Surakarta - Dalam rangka menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan meningkatkan kedisiplinan generasi muda, Batuud Koramil 05/Pasar Kliwon Kodim...

Postingan Populer

Kamis, 18 Desember 2025

STOP TAMBANG ILEGAL! Satgas Preventif Polres Bangka Barat Pasang Spanduk Larangan di Kawasan Hutan Lindung



Dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan serta menekan aktivitas penambangan ilegal, Satgas Preventif Polres Bangka Barat melaksanakan pemasangan spanduk imbauan dan larangan di sejumlah titik rawan tambang ilegal, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan ini difokuskan pada kawasan Non-IUP (Izin Usaha Pertambangan) Timah yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Adapun lokasi pemasangan spanduk meliputi kawasan Hutan Lindung Pemda Kabupaten Bangka Barat serta Hutan Lindung Pantai Belo Laut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, membenarkan adanya kegiatan preventif tersebut. Ia menegaskan bahwa pemasangan spanduk larangan ini merupakan langkah awal untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada masyarakat.

"Pemasangan spanduk ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk peringatan dini agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, khususnya di kawasan hutan lindung dan pesisir pantai," ujar Iptu Yos Sudarso.

Menurutnya, kawasan hutan lindung memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

"Kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kita semua. Apabila imbauan ini tidak diindahkan dan masih ditemukan aktivitas tambang ilegal, Polres Bangka Barat tidak akan ragu untuk melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dalam spanduk larangan yang dipasang, turut dicantumkan dasar hukum terkait larangan perusakan kawasan hutan lindung beserta ancaman pidana bagi para pelanggarnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah munculnya aktivitas tambang ilegal di kemudian hari.

Kegiatan pemasangan spanduk berlangsung aman dan kondusif. Polres Bangka Barat berharap langkah preventif ini mampu menekan potensi kerusakan lingkungan serta menciptakan kesadaran hukum di tengah masyarakat demi menjaga kelestarian alam di wilayah Bangka Barat.

(HR) 

0 comments:

Posting Komentar