Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada awal tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ER (41) di wilayah Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di awal tahun 2026," kata Iptu Yos Sudarso, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ER di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
"Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam tas selempang milik pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, beberapa plastik klip kosong, alat skop, serta satu unit sepeda motor. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 5,01 gram.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(HR)



0 comments:
Posting Komentar